Tuesday 12 June 2012
Posted by Aswad Firmansyah Hanafi
No comments | Tuesday, June 12, 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak indikator telah menunjukkan
bahwa mutu pendidikan kita masih sedemikian memprihatinkan. Rendahnya rerata
NEM yang dapat dicapai oleh siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah
Atas memberi petunjuk betapa rendahnya mutu pendidikan terhadap penguasaan
bahan ajar yang dapat diserap.
Kesenjangan yang bertingkat juga
terjadi dan dirasakan oleh masing-masing jenjang seperti halnya sering dilansir
kalangan Perguruan Tinggi yang merasa bahwa bekal kemampuan lulusan SMA masih
dipandang kurang memadai, selanjutnya di kalangan guru-guru SMA dirasakan
betapa rendahnya kemampuan lulusan SMP, demikian selanjutnya guru-guru SMP juga
mengeluh betapa lemahnya kemampuan para lulusan SD. Belum lagi
adanya 88,4% lulusan SMA tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 34,4%
lulusan SMP tidak dapat melanjutkan ke SMA (Balitbang Diknas, 2000). Hal ini
tentunya juga berlanjut yakni betapa masih banyaknya lulusan SD yang tak dapat
melanjutkan ke SMP.
Ketika mutu pendidikan belum dapat
teratasi, tantangan lain juga tengah muncul seperti angka putus sekolah
sebagaimana yang telah disinggung di atas yang relatif tinggi, daya tampung
sekolah yang masih sangat terbatas, angka pengangguran yang terus meningkat,
lapangan kerja yang masih terbatas, dan seterusnya. Kesan-kesan
sementara yang dapat ditangkap adalah bahwa pendidikan baru pantas dinikmati
oleh sekelompok orang yang berduit. Kesan semacam ini tampak mencolok ketika
sebuah sekolah dan perguruan tinggi favorit secara terbuka memberikan
“kesempatan kepada siapapun” untuk menjadi siswa/mahasiswa sejauh mampu
memberikan sejumlah dana yang ditawarkan. Sementara itu masyarakat awam tidak
banyak memiliki infomasi tentang hak dan kriterianya untuk menuju kesana.
B. Perumusan
Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas. Maka dapat
dirumuskan masalah :
1. Apa pengertian demokrasi pendidikan ?
2.
Apakah
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan menurut Islam?
3.
Bagaimana
dengan demokrasi pendidikan di Indonesia ?
4.
Apakah
permasalahan-permasalahan demokrasi pendidikan yang ada di
Indonesia?
5.
Bagaimana upaya dalam
penyelesaian masalah-masalah demokrasi pendidikan ?
6. Bagaimana peran pemimpin yang demokratis dalam
demokrasi pendidikan ?
C. Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah tersebut. Tujuan penulisan makalh
ini sebagai berikut :
1.
Mengerti
tentang demokrasi pendidikan
2.
Memahami
prinsip-prinsip demokrasi
3.
Memahami
permasalahan demokrasi pendidikan di Indonesia dan upaya penyelesaiannya
4.
Mengetahui
pentingnya kepemimpinan yang demokratis untuk masa yang akan datang
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari
penulisan makalah ini mencakup beberapa yang terkait diantaranya sebagai
berikut :
1. Bagi Mahasiswa
Makalah ini dapat digunakan sebagai bahan referensi atau
masukan tentang demokrasi pendidikan. Demokrasi pendidikan sangat bermanfaat
bagi mahasiswa calon guru.
2. Bagi Masyarakat umum
Sebagai bahan bacaan yang bermanfaat untuk menambah
pengetahuan tentang demokrasi pendidian. Dan serta untuk menambahkan peran
aktif masyarakat dalam pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI
PENDIDIKAN
A. Pengertian
Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian
demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal
31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara
itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang
sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai
dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha
pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan
sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri
handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh
dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi
pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan
antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1.
Rasa hormat
terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada
prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak
manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan
bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang
perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta
didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang
sehat
Dari prinsip
inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan
pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat,
baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan
diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan
persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif
serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan
yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks
ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu
lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati
kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya
berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya
sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya
tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan
tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan
dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan
dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut
:
1. Pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah
kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal
pemerintahan yang penting;
2.
Suatu keinsyafan
dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan
negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3. Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas
kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan
kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
B.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan
selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.
Kesempatan yang
sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat
dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena
dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut
dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan,
tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan
diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua
warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem
politik yang ada;
2.
Dalam upaya
pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang
berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan
prinsip-prinsip berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai
dengan nilai-nilai luhurnya
2.
Wajib menghormati
dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan
kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan
dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
C.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pandangan islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi
pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Di dalam Al-qur’an :
1. Surat Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang
Kami berikan kepada mereka“.
2. Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang
laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang
yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
3. Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة
“”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik
pria maupun wanita)”
D. Demokrasi
pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap
individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan
pengakuan secara legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua,
masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai
tanggung jawab pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menye-lenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.
Terkait dengan pernyataan tersebut,
sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem
Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut
secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut,
telah cukup dapat dipergunakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di
bidang pendidikan yakni diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan
kebebasan, kepada keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan
menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta
sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti
bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan
perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali hal-hal yang sudah
tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat
belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk
dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula
halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah
dalam penyelenggaraan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak
diantara kelompok usia sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan
karena alasan tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun
kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah
menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak
diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2.
Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
3. Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.
E. Permasalahan Pendidikan di
Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan
di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan
cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini masalah yang
muncul dalam pembahasan makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi :
a. Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa
peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang
undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam
praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya
pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal
kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah
tersebut, dan lain-lain
b. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam hal pendidikan. Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis
dalam hal kurang meratanya pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan
potensi pendidikan secara nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal
pendidikan berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan
pemerintah.
c. Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami
perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan juga mengalami
perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita menyempurnakan kurikulum
yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang terdiri aspek kognitif,
psikomotor dan afektif. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan juga
mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum
mengikuti perkembangan global.
F. Usaha Dalam
Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia
terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan
menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan misalnya dengan
penyempurnaan kurikulum ,pelaksanaan paradigma pendidikan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila
yang didalamnya mengandung unsur – unsur pendidikan yang
Berketuhanan,Berkemanusiaan,dan Berbudi pekerti luhur dengan diterapkannya
paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat diwujudkan.
b.
Peningkatan
efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan
mencananangkan DANA BOS [bantuan operasional sekolah] ini sangat bermanfaat
untuk perbaikan gedung – gedung sekolah , menambah media belajar siswa ,untuk
memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai,menambah
referensi buku – buku perpustakaan , membuat laboratorium praktek sesuai
standar selain DANA BOS ada juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang
mampu maupun anak yang berprestasi baik ,ini sangat membantu kelangsungan
pendidikan mereka.
c.
Peningkatan relevansi pendidikan
mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil pendidikan [output]
dengan kebutuhan dunia kerja .Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan
yang di miliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan .Sehingga sekarang banyak
berdiri sekolah – sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai
ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan .Misal STM , SMK, Sekolah
ketrampilan.
d.
Untuk mengatasi
rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru
SD minimal harus S1 [strata 1] dan dalam proses belajar mengajar harus sesuai
dengan kode etik guru untuk meminimalisir hal- hal yang tidak diinginkan,serta
guru itu tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik atau
teladan bagi siswa – siswanya.
e.
Untuk mengatasi
rendahnya kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru ,berupa
gaji pokok,tunjangan yang melekat pada gaji ,tunjangan profesi dan lain – lain
,sehingga dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat
mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan
sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses
pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
G. Pentingnya
Kepemimpinan yang Demokrasi pada Pendidikan di Indonesia
Praktek kepemimpinan yang demokratis ialah
membantu guru – guru memandang dirinya secara positif, memungkinkan untuk
menerima mereka sendiri dan orang – orang lain serta memberikan kesempatan yang
luas untuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman seprofesinya.
Penggunaan metode kepemimpinan yang
demokratis dalam pendidikan memungkinkan guru – guru untuk membina kelas secara
demokratis dengan meletakkan titik berat pada aktifitas bersama dengan
penghargaan akan keperluan, integrasi dan potensi semua anggota kelas. Kelas
yang demikian menyadiakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil
yang kreatif.
Pada era globalisasi ini pendidikan
kepemimpinan hendaknya lebih diperhatikan. Guru – guru yang merasakan suasana
kerja yang demokratis akan mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suasana
yang sama dalam kelasnya. Adalah sangat penting untuk secara terus – menerus
menganalisis dan merumuskan kembali nilai – niali demokrasi , sebab hasilnya
akan menentukan masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan
suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan
tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi
semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang
pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus,
sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan
untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana
tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk
mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya
putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan
seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini
dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Demokrasi
Pendidikan di Indonesia. Dengan mengetahui demokrasi pendidikan kita akan
menjadi manusia yang demokrasi baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya
dalam penyelesaian masalah dengan demokratis.
Dari pembahasan materi ini kami mengalami
beberapa kendala dalam penyusunan makalah ini. Maka ada beberapa kesalahan oleh
kami atau kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan saran dari pembaca
untuk menyempurnakan makalah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment