• Silsilah Nabi dan Rasulullah SAW

    At Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra; ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Wahai manusia, aku tinggalkan untuk kalian sesuatu yang jika kalian berpegang dengannya, pasti kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan keturunanku.” (Al Jami ash Shahih; hadits 3786).

  • Fakta Unik Tentang Ka'bah

    Ka’bah merupakan kiblat shalat bagi seluruh umat Muslim sedunia. Lokasi Ka’bah berada di dalam wilayah Masjidil Haram yang terletak di kota Makkah, Arab Saudi.

  • 40 Fakta Unik Tentang Islam

    Sebagian orang masih banyak yang meragukan tentang kebenaran agama islam, tak kecuali adalah mereka yang telah mengaku sebagai muslim.

  • K.H. Ahmad Rifa'i Arief

    K.H. Ahmad Rifa'i Arief (lahir 30 Desember 1942 – meninggal 16 Juni 1997 pada umur 54 tahun) adalah seorang kiai perintis dan pendiri Pondok Pesantren Daar el-Qolam, Pondok Pesantren La Tansa, Pondok Pesantren Sakinah La Lahwa, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi/Sekolah Tinggi Agama Islam (STIE/STAI) La Tansa Mashiro.

  • Enta Eih

    Enta eih mesh kfaya aalaik Tegrahni haram aalaik ent eeih Enta laih dimooai habeebi tehoun aalaik Tab w laih ana radya enak tegrahni w roohi feek Tab w laih yaani eih radya beaazabi bain edaik (x2)

  • Just Believe In Your Dreams

    Percayalah pada apa yang anda rasakan di dalam. Dan memberikan impian anda sayap untuk terbang. Anda memiliki semua yang anda harapkan. Jika anda hanya percaya.

Monday 23 September 2013

Posted by Aswad Firmansyah Hanafi
No comments | Monday, September 23, 2013
A. Pendahuluan
Setiap orang memiliki filsafat walaupun ia mungkin tidak sadar akan hal tersebut. Kita semua mempunyai ide-ide tentang benda-benda, tentang sejarah, arti kehidupan, mati, Tuhan, benar atau salah, keindahan atau kejelekan dan sebagainya. 1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Definisi tersebut menunjukkan arti sebagai informal. 2) Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan yang sikap yang sangat kita junjung tinggi. Ini adalah arti yang formal. 3) Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. 4) Filsafat adalah sebagai analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. 5) Filsafat adalah sekumpulan problema-problema yang langsung yang mendapat perhatian dari manusia dan yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.
Dari beberapa definisi tadi bahwasanya semua jawaban yang ada difilsafat tadi hanyalah buah pemikiran dari ahli filsafat saja secara rasio. Banyak orang termenung pada suatu waktu. Kadang-kadang karena ada kejadian yang membingungkan dan kadang-kadang hanya karena ingin tahu, dan berfikir sungguh-sungguh tentang soal-soal yang pokok. Apakah kehidupan itu, dan mengapa aku berada disini? Mengapa ada sesuatu? Apakah kedudukan kehidupan dalam alam yang besar ini ? Apakah alam itu bersahabat atau bermusuhan ? apakah yang terjadi itu telah terjadi secara kebetulan ? atau karena mekanisme, atau karena ada rencana, ataukah ada maksud dan fikiran didalam benda .
Semua soal tadi adalah falsafi, usaha untuk mendapatkan jawaban atau pemecahan terhadapnya telah menimbulkan teori-teori dan sistem pemikiran seperti idealisme, realisme, pragmatisme. Oleh karena itu filsafat dimulai oleh rasa heran, bertanya dan memikir tentang asumsi-asumsi kita yang fundamental (mendasar), maka kita perlukan untuk meneliti bagaimana filsafat itu menjawabnya.
B. Pengertian Filsafat pendidikan Islam
Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kata Philo yang berarti cinta, dan kata Sophos yang berarti ilmu atau hikmah. Dengan demikian, filsafat berarti cinta cinta terhadap ilmu atau hikmah. Terhadap pengertian seperti ini al-Syaibani mengatakan bahwa filsafat bukanlah hikmah itu sendiri, melainkan cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian padanya dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Selanjutnya ia menambahkan bahwa filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berusaha menafsirkan pengalaman-pengalaman manusia. Selain itu terdapat pula teori lain yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari kata Arab falsafah, yang berasal dari bahasa Yunani, Philosophia: philos berarti cinta, suka (loving), dan sophia yang berarti pengetahuan, hikmah (wisdom). Jadi, Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada kebenaran atau lazimnya disebut Pholosopher yang dalam bahasa Arab disebut failasuf.
Sementara itu, A. Hanafi, M.A. mengatakan bahwa pengertian filsafat telah mengalami perubahan-perubahan sepanjang masanya. Pitagoras (481-411 SM), yang dikenal sebagai orang yang pertama yang menggunakan perkataan tersebut. Dari beberapa kutipan di atas dapat diketahui bahwa pengertian fisafat dar segi kebahsan atau semantik adalah cinta terhadap pengetahuan atau kebijaksanaan. Dengan demikian filsafat adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang menempatkan pengetahuan atau kebikasanaan sebagai sasaran utamanya. Filsafat juga memilki pengertian dari segi istilah atau kesepakatan yang lazim digunakan oleh para ahli, atau pengertian dari segi praktis.
Selanjutnya bagaimanakah pandangan para ahli mengenai pendidikan dalam arti yang lazim digunakan dalam praktek pendidikan. Dalam hubungan ini dijumpai berbagai rumusan yang berbeda-beda. Ahmad D. Marimba, misalnya mengatakan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si – terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Berdasarkan rumusannya ini, Marimba menyebutkan ada lima unsur utama dalam pendidikan, yaitu: (1) Usaha (kegiatan) yang bersifat bimbingan, pimpinan atau pertolongan yang dilakukan secara sadar; (2) Ada pendidik, pembimbing atau penolong; (3) Ada yang di didik atau si terdidik; dan (4) Adanya dasar dan tujuan dalam bimbingan tersebut, dan. 5) Dalam usaha tentu ada alat-alat yang dipergunakan.
Sebagai suatu agama, Islam memiliki ajaran yang diakui lebih sempurna dan kompherhensif dibandingkan dengan agama-agama lainnya yang pernah diturunkan Tuhan sebelumnya. Sebagai agama yang paling sempurna ia dipersiapkan untuk menjadi pedoman hidup sepanjang zaman atau hingga hari akhir. Islam tidak hanya mengatur cara mendapatkan kebahagiaan hidup di akhirat, ibadah dan penyerahan diri kepada Allah saja, melainkan juga mengatur cara mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia termasuk di dalamnya mengatur masalah pendidikan. Sumber untuk mengatur masalah pendidikan. Sumber untuk mengatur kehidupan dunia dan akhirat tersebut adalah al Qur’an dan al Sunnah.
Sebagai sumber ajaran, al Qur’an sebagaimana telah dibuktikan oleh para peneliti ternyata menaruh perhatian yang besar terhadap masalah pendidikan dan pengajaran. Demikian pula dengan al Hadist, sebagai sumber ajaran Islam, di akui memberikan perhatian yang amat besar terhadap masalah pendidikan. Nabi Muhammad SAW, telah mencanangkan program pendidikan seumur hidup (long life education ).
Dari uraian diatas, terlihat bahwa Islam sebagai agama yang ajaran-ajarannya bersumber pada al- Qur’an dan al Hadist sejak awal telah menancapkan revolusi di bidang pendidikan dan pengajaran. Langkah yang ditempuh al Qur’an ini ternyata amat strategis dalam upaya mengangkat martabat kehidupan manusia. Kini di akui dengan jelas bahwa pendidikan merupakan jembatan yang menyeberangkan orang dari keterbelakangan menuju kemajuan, dan dari kehinaan menuju kemuliaan, serta dari ketertindasan menjadi merdeka, dan seterusnya.
Dasar pelaksanaan Pendidikan Islam terutama adalah al Qur’an dan al Hadist Firman Allah : “ Dan demikian kami wahyukan kepadamu wahyu (al Qur’an) dengan perintah kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan al Qur’an itu cahaya yang kami kehendaki diantara hamba-hamba kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benarbenar memberi petunjuk kepada jalan yang benar ( QS. Asy-Syura : 52 )” Dan Hadis dari Nabi SAW : “ Sesungguhnya orang mu’min yang paling dicintai oleh Allah ialah orang yang senantiasa tegak taat kepada-Nya dan memberikan nasihat kepada hamba-Nya, sempurna akal pikirannya, serta mengamalkan ajaran-Nya selama hayatnya, maka beruntung dan memperoleh kemenangan ia” (al Ghazali, Ihya Ulumuddin hal. 90)”
Dari ayat dan hadis di atas tadi dapat diambil kesimpulan :
  1. Bahwa al Qur’an diturunkan kepada umat manusia untuk memberi petunjuk kearah jalan hidup yang lurus dalam arti memberi bimbingan dan petunjuk kearah jalan yang diridloi Allah SWT.
  2. Menurut Hadist Nabi, bahwa diantara sifat orang mukmin ialah saling menasihati untuk mengamalkan ajaran Allah, yang dapat diformulasikan sebagai usaha atau dalam bentuk pendidikan Islam.
  3. Al Qur’an dan Hadist tersebut menerangkan bahwa nabi adalah benar-benar pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus, sehingga beliau memerintahkan kepada umatnya agar saling memberi petunjuk, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pendidikan Islam. Bagi umat Islam maka dasar agama Islam merupakan fondasi utama keharusan berlangsungnya pendidikan. Karena ajaran Islam bersifat universal yang kandungannya sudah tercakup seluruh aspek kehidupan ini.
Pendidikan dalam arti umum mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda untuk memungkinkannya melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama, dengan sebaik-baiknya. Corak pendidikan itu erat hubungannya dengan corak penghidupan, karenanya jika corak penghidupan itu berubah, berubah pulalah corak pendidikannya, agar si anak siap untuk memasuki lapangan penghidupan itu. Pendidikan itu memang suatu usaha yang sangat sulit dan rumit, dan memakan waktu yang cukup banyak dan lama, terutama sekali dimasa modern dewasa ini. Pendidikan menghendaki berbagai macam teori dan pemikiran dari para ahli pendidik dan juga ahli dari filsafat, guna melancarkan jalan dan memudahkan cara-cara bagi para guru dan pendidik dalam menyampaikan ilmu pengetahuan dan pengajaran kepada para peserta didik. Kalau teori pendidikan hanyalah semata-mata teknologi, dia harus meneliti asumsi-asumsi utama tentang sifat manusia dan masyarakat yang menjadi landasan praktek pendidikan yang melaksanakan studi seperti itu sampai batas tersebut bersifat dan mengandung unsur filsafat. Memang ada resiko yang mungkin timbul dari setiap dua tendensi itu, teknologi mungkin terjerumus, tanpa dipikirkan buat memperoleh beberapa hasil konkrit yang telah dipertimbangkan sebelumnya didalam sistem pendidikan, hanya untuk membuktikan bahwa mereka dapat menyempurnakan suatu hasil dengan sukses, yang ada pada hakikatnya belum dipertimbangkan dengan hati-hati sebelumnya.
Sedangkan para ahli filsafat pendidikan, sebaiknya mungkin tersesat dalam abstraksi yang tinggi yang penuh dengan debat tiada berkeputusan,akan tetapi tanpa adanya gagasan jelas buat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang ideal. Tidak ada satupun dari permasalahan kita mendesak dapat dipecahkan dengan cepat atau dengan mengulang-ulang dengan gigih kata-kata yang hampa. Tidak dapat dihindari, bahwa orang-orang yang memperdapatkan masalah ini, apabila mereka terus berpikir,yang lebih baik daripada mengadakan reaksi, mereka tentu akan menyadari bahwa mereka itu telah membicarakan masalah yang sangat mendasar.
Sebagai ajaran (doktrin) Islam mengandung sistem nilai diatas mana proses pendidikan Islam berlangsung dan dikembangkan secara konsisten menuju tujuannya. Sejalan dengan pemikiran ilmiah dan filosofis dari pemikir-pemikir sesepuh muslim, maka sistem nilai-nilai itu kemudian dijadikan dasar bangunan (struktur) pendidikan islam yang memiliki daya lentur normatif menurut kebutuhan dan kemajuan.
Pendidikan Islam mengidentifikasi sasarannya yang digali dari sumber ajarannya yaitu Al Quran dan Hadist, meliputi empat pengembangan fungsi manusia :
  1. Menyadarkan secara individual pada posisi dan fungsinya ditengah-tengah makhluk lain serta tanggung jawab dalam kehidupannya.
  2. Menyadarkan fungsi manusia dalam hubungannya dengan masyarakat, serta tanggung jawabnya terhadap ketertiban masyarakatnya.
  3. Menyadarkan manusia terhadap pencipta alam dan mendorongnya untuk beribadah kepada Nya
  4. Menyadarkan manusia tentang kedudukannya terhadap makhluk lain dan membawanya agar memahami hikmah tuhan menciptakan makhluk lain, serta memberikan kemungkinan kepada manusia untuk mengambil manfaatnya
Setelah mengikuti uraian diatas kiranya dapat diketahui bahwa Filsafat Pendidikan Islam itu merupakan suatu kajian secara filosofis mengenai masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al Qur’an dan al Hadist sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli, khususnya para filosof Muslim, sebagai sumber sekunder.
Dengan demikian, filsafat pendidikan Islam secara singkat dapat dikatakan adalah filsafat pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam atau filsafat pendidikan yang dijiwai oleh ajaran Islam, jadi ia bukan filsafat yang bercorak liberal, bebas, tanpa batas etika sebagaimana dijumpai dalam pemikiran filsafat pada umumnya.
C. Ruang Lingkup Filsafat Pendidikan Islam
Penjelasan mengenai ruang lingkup ini mengandung indikasi bahwa filsafat pendidikan Islam telah diakui sebagai sebuah disiplin ilmu. Hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa sumber bacaan, khususnya buku yang menginformasikan hasil penelitian tentang filsafat pendidikan Islam. Sebagai sebuah disiplin ilmu, mau tidak mau filsafat pendidikan Islam harus menunjukkan dengan jelas mengenai bidang kajiannya atau cakupan pembahasannya. Muzayyin Arifin menyatakan bahwa mempelajari filsafat pendidikan Islam berarti memasuki arena pemikiran yang mendasar, sistematik. Logis, dan menyeluruh (universal) tentang pendidikan, ysng tidak hanya dilatarbelakangi oleh pengetahuan agama Islam saja, melainkan menuntut kita untuk mempelajari ilmu-ilmu lain yang relevan. Pendapat ini memberi petunjuk bahwa ruang lingkup filsafat Pendidikan Islam adalah masalah-masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan, seperti masalah tujuan pendidikan, masalah guru, kurikulum, metode, dan lingkungan.
D. Kegunaan Filsafat Pendidikan Islam
Prof. Mohammad Athiyah Abrosyi dalam kajiannya tentang pendidikan Islam telah menyimpulkan 5 tujuan yang asasi bagi pendidikan Islam yang diuraikan dalam “ At Tarbiyah Al Islamiyah Wa Falsafatuha “ yaitu :
  1. Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia. Islam menetapkan bahwa pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan Islam.
  2. Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Pendidikan Islam tidak hanya menaruh perhatian pada segi keagamaan saja dan tidak hanya dari segi keduniaan saja, tetapi dia menaruh perhatian kepada keduanya sekaligus.
  3. Menumbuhkan ruh ilmiah pada pelajaran dan memuaskan untuk mengetahui dan memungkinkan ia mengkaji ilmu bukan sekedar sebagai ilmu. Dan juga agar menumbuhkan minat pada sains, sastra, kesenian, dalam berbagai jenisnya.
  4. Menyiapkan pelajar dari segi profesional, teknis, dan perusahaan supaya ia dapat mengusai profesi tertentu, teknis tertentu dan perusahaan tertentu, supaya dapat ia mencari rezeki dalam hidup dengan mulia di samping memelihara dari segi kerohanian dan keagamaan.
  5. Persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan. Pendidikan Islam tidaklah semuanya bersifat agama atau akhlak, atau sprituil semata-mata, tetapi menaruh perhatian pada segi-segi kemanfaatan pada tujuan-tujuan, kurikulum, dan aktivitasnya. Tidak lah tercapai kesempurnaan manusia tanpa memadukan antara agama dan ilmu pengetahuan.
E. Metode Pengembangan Filsafat Pendidikan Islam
Sebagai suatu metode, pengembangan filsafat pendidikan Islam biasanya memerlukan empat hal sebagai berikut :
Pertama, bahan-bahan yang akan digunakan dalam pengembangan filsafat pendidikan. Dalam hal ini dapat berupa bahan tertulis, yaitu al Qur’an dan al Hadist yang disertai pendapat para ulama serta para filosof dan lainnya ; dan bahan yang akan di ambil dari pengalaman empirik dalam praktek kependidikan.
Kedua, metode pencarian bahan. Untuk mencari bahan-bahan yang bersifat tertulis dapat dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang masing-masing prosedurnya telah diatur sedemikian rupa. Namun demikian, khusus dalam menggunakan al Qur’an dan al Hadist dapat digunakan jasa Ensiklopedi al Qur’an semacam Mu’jam al Mufahras li Alfazh al Qur’an al Karim karangan Muhammad Fuad Abd Baqi dan Mu’jam al muhfars li Alfazh al Hadist karangan Weinsink.
Ketiga, metode pembahasan. Untuk ini Muzayyin Arifin mengajukan alternatif metode analsis-sintesis, yaitu metode yang berdasarkan pendekatan rasional dan logis terhadap sasaran pemikiran secara induktif, dedukatif, dan analisa ilmiah.
Keempat, pendekatan. Dalam hubungannya dengan pembahasan tersebut di atas harus pula dijelaskan pendekatan yang akan digunakan untuk membahas tersebut. Pendekatan ini biasanya diperlukan dalam analisa, dan berhubungan dengan teori-teori keilmuan tertentu yang akan dipilih untuk menjelaskan fenomena tertentu pula. Dalam hubungan ini pendekatan lebih merupakan pisau yang akan digunakan dalam analisa. Ia semacam paradigma (cara pandang) yang akan digunakan untuk menjelaskan suatu fenomena.
F. Penutup
Islam dengan sumber ajarannya al Qur’an dan al Hadist yang diperkaya oleh penafsiran para ulama ternyata telah menunjukkan dengan jelas dan tinggi terhadap berbagai masalah yang terdapat dalam bidang pendidikan. Karenanya tidak heran ntuk kita katakan bahwa secara epistimologis Islam memilki konsep yang khas tentang pendidikan, yakni pendidikan Islam.
Demikian pula pemikiran filsafat Islam yang diwariskan para filosof Muslim sangat kaya dengan bahan-bahan yang dijadikan rujukan guna membangun filsafat pendidikan Islam. Konsep ini segera akan memberikan warna tersendiri terhadap dunia pendidikan jika diterapkan secara konsisten. Namun demikian adanya pandangan tersebut bukan berarti Islam bersikap ekslusif. Rumusan, ide dan gagasan mengenai kependidikan yang dari luar dapat saja diterima oleh Islam apabila mengandung persamaan dalam hal prinsip, atau paling kurang tidak bertentangan. Tugas kita selanjutnya adalah melanjutkan penggalian secara intensif terhadap apa yang telah dilakukan oleh para ahli, karena apa yang dirumuskan para ahli tidak lebih sebagai bahan perbangdingan, zaman sekarang berbeda dengan zaman mereka dahulu. Karena itu upaya penggalian masalah kependidikan ini tidak boleh terhenti, jika kita sepakat bahwa pendidikan Islam ingin eksis ditengah-tengah percaturan global.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, M.A., Pengantar Filsafat Islam, Cet. IV, Bulan Bintang, Jakarta, 1990.
Prasetya, Drs., Filsafat Pendidikan, Cet. II, Pustaka Setia, Bandung, 2000
Titus, Smith, Nolan., Persoalan-persoalan Filsafat, Cet. I, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.
Ali Saifullah H.A., Drs., Antara Filsafat dan Pendidikan, Usaha Nasional, Surabaya, 1983.
Zuhairini. Dra, dkk., Filsafat Pendidikan Islam, Cet.II, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
Abuddin Nata, M.A., Filsafat Pendidikan Islam, Cet. I, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
M. Ihsan Dacholfany adalah mahasiswa ISID 1997 – Staf Pengajar PP Gontor – Perpustakaan Darussalam)

Sunday 22 September 2013

Posted by Aswad Firmansyah Hanafi
No comments | Sunday, September 22, 2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Islam merupakan agama yang diridhoi oleh Allah. Sebagai umat islam yang taqwa tentunya kita ingin melaksanakan perintah-perintah Allah dan juga menjauhi larangan-Nya. Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang diperintahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad saw juga kita sebagai umat Nabi Muhammad saw. Diantara perintah-perintah Allah kepada kita adalah menunaikan ibadah haji apabila kita mampu. Perintah haji juga terdapat dalam hadits Nabi “Islam didirikan atas lima dasar, salah satunya adalah manunaikan ibadah haji bila mampu.”
Akan tetapi, tidak sedikit dari umat yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim tidak mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
Hal inilah yang melatar belakangi penyusunan makalah TATA CARA IBADAH HAJI. Dengan harapan semoga umat muslim seluruhnya, khususnya di Indonesia mengetahui akan kewajiban perintah Allah untuk melaksanakan ibadah haji.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari haji ?
2.      Apa saja yang menjadi dasar hukum ibadah haji ?
3.      Apa saja yang menjadi syarat wajib haji ?
4.      Bagaimana tatacara pelaksanaan haji ?





BAB II
MASALAH HAJI

1.1  Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu. Sedang menurut istilah artinya “menyengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.”

1.2  Dasar Hukum Kewajiban Haji
Dasar hukum kewajiban haji telah termaktub di dalam sumber-sumber hukum islam, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits, dengan uraian sebagai berikut :
a.       Dasar hukum Al-Qur’an
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً  [آل عمران :97

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . (Al Imran: 97)

b.      Dasar hukum Al-Hadits
Berdasarkan sabda Rosulullah saw.
عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).
Artinya :
Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata : saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أيها الناس, قد فرض الله عليكم الحج فحجوا (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra., “Rosulullah saw. Telah bersabda dalam pidato beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu sekalian untuk mengerjakan ibadah haji, maka kerjakanlah haji!.” (HR. Imam Muslim).

1.3  Syarat-syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji dibagi menjadi empat ketentuan, yaitu :
1.    Islam
Tidak wajib dan tidak sah haji yang dilakukan oleh orang kafir.
2.    Berakal
Tidak wajib haji atas orang gila dan orang yang kurang akalnya.
3.    Baligh
Dengan ketentuan sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda yang lain.  Tidak wajib juga atas anak-anak.
4.    Kuasa
Tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu. Dalam hal ini, pengertian mampu dibagi atas beberapa bagian, yakni :
1.    Mampu haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut :
a.    Bekalnya cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.
b.    Ada kendaraan yang layak untuk dipakai baik kendaraan itu dibeli maupun menyewa. 
c.    Keamanan di jalan dijamin menurut perkiraan.
d.   Bagi perempuan hendaknya pergi disertai mahromnya, atau suaminya, atau perempuan yang dipercayainya.
2.    Kuasa berhaji yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Contohnya : seseorang yang telah mampu haji tetapi belum sempat menunaikan sudah meninggal, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Biaya untuk mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya. Contohnya lagi adalah, orang yang lemah disebabkan sudah tua atau memiliki penyakit, sedang ia mampu secara syarat, maka ia wajib haji dengan menyuruh orang lain.

1.4  Tata Cara Pelaksanaan Haji
Tata cara atau yang biasa kita sebut dengan rukun haji terdiri atas 6 rukun, yakni :
1.      Ihrom
Yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umroh. Sabda Rosulullah saw. :
إنما الأعمال با انيات (رواه البخاري)
Artinya : “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah dengan niat.”

2.      Wukuf atau hadir di Padang Arofah
Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah hingga sampai saat fajar pada hari penyembelihan hewan qurban (hari raya qurban), yaitu tanggal 10 dzulhijjah.
3.      Thowaf
Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dengan menjadikan posisi baitullah di sisi kiri orang yang thowaf dan memulainya dari hajar aswad.
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”(QS. Al-Hajj [22] : 29)

Dalam melakukan thowaf, ada syarat yang harus dipenuhi :
1.  Menutup aurat
2.  Suci dari hadats dan najis
3.  Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thowaf
4.  Dimulai dari hajar aswad
5.  Dikerjakan sebanyak 7 kali putaran
6.  Dilakukan di dalam masjid.
Macam-macam thowaf :
1.      Thowaf qudun (thowaf ketika baru sampai)
2.      Thowaf ifadhoh (thowaf rukun haji)
3.      Thowaf wada’(thowaf ketika meninggalkan Makkah)
4.      Thowaf tahallul (thowaf penghalalan barang yang harom karena ihrom)
5.      Thowaf nadzar (thowaf yang dinadzarkan)
6.      Thowaf sunnah.
4.      Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah. Syarat melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
a.       Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
b.      Dilakukan sebanyak 7 kali.
c.       Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
5.      Tahallul
Yakni mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6.      Tertib
Berurutan dalam mengerjakannya.

1.5  Macam-macam Haji
a.       Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
b.      Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
c.       Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.

Ada perbedaan antara wajib dan rukun dalam urusan haji, yakni sebagai berikut :
a.       Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak sah apabila meninggalkannya serta tidak boleh menebusnya dengan membayar Dam.
b.      Wajib adalah sesuatu yang perlu dikerjakan tapi sahnya haji tidak bergantung daripadanya dan boleh diganti dengan membayar Dam.

1.      Ihrom dan miqot
Ø  Makkah
Ø  Zul-hulaifah
Ø  Juhfah
Ø  Yalamlam
Ø  Qornu mahazil
Ø  Dzatu’ irqin
Ø  Dari Negara sendiri.
2.      Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam.
3.      Melontar jumroh aqobah.
4.      Bermalam di Mina.
5.      Thowaf wada’
6.      Menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan.




BAB III
KESIMPULAN

Demikianlah makalah tentang haji ini dibuat, dengan harapan semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca dan dapat bermanfaat sebagai referensi ataupun bahan kajian lainnya. Dari pembahasan di atas, dapatlah kami simpulkan bahwa :
·         Haji adalah menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat yang telah dittentukan.
·         Haji hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
·         Syarat wajib haji ada empat :
§  Islam,
§  Berakal,
§  Baligh,
§  Mampu / Kuasa.
·         Rukun haji ada enam :
·         Ihrom,
·         Wukuf di Padang Arofah,
·         Thowaf,
·         Sa’I,
·         Tahallul,
·         Tertib pengerjaannya.
·         Macam-macam Haji
·         Haji Ifrod,
·         Haji Tamattu’,
·         Haji Qiron.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-Karim
Asy-Syakh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, terjemah Fat-hul Qorib jilid 1, Al-Hidayah, Surabaya.
Prof. H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Syekh Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Syafi’I, Sinar Baru Algensindo, Bandung.


Followers

Animated Cool Shiny Blue Pointer
Powered By Blogger