PARA IMAM SHALAT SEBAIKNYA MEMPERHATIKAN
Ada sebagian imam ketika shalat tarawih
atau shalat wajib tidak memberi waktu makmum untuk bisa membaca surat
al-fatihah dengan baik, karena makmum ketika membaca surat al-fatihah,
ia juga sambil mendengarkan bacaan imam membaca surat pendek. Untuk
makmum ketika imam membaca surat al-fatihah cukup mendengarkan saja,
setelah imam membaca : “Waladh-dhaalliin” , lalu memcaca “Aamiin”
bersamaan dengan imam, baru makmum membaca surat al-fatihah
sendiri-sendiri. Untuk imam setelah membaca “aamiin” sebaiknya diam
sebentar untuk memberi waktu makmum membaca surat al-fatihah.
Selanjutnya imam membaca surat pendek atau ayat-ayat Al-Quran lainnya
dan makmum cukup mendengarkan bacaan imam. Untuk lebih jelasnya ikuti
uraian di bawah ini :
Shahabat Samurah r.a telah menceritakan hadits sebagai berikut :
سَكْتَتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ
اللهِ ص.م : فَأَنْكَرَذَالِكَ عِمْرَانُ ابْنُ حُصَيْنٍ وَقَالَ:حَفِظْنَا
سَكْتَةً فَكَتَبْنَا إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ بِالْمَدِيْنَةِ فَكَتَبَ
أُبَيٌّ أَنْ حَفِظَ سَمُرَةُ . قَالَ سَعْدٌ : فَقُلْنَا لِقَتَادَةَ
مَاهَاتَانِ السَّكْتَتَانِ ؟ قَالَ : إِذَا دَخَلَ فِيْ صَلَاتِهِ وَإِذَا
فَرَغَ مِنَ اْلقِرَاءَةِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَالِكَ وَإِذَا قَرَأَ
وَلَا الضَّآلِّيْنَ ( رواه الترمذي وأبوداو
Dua saktah (berdiam diri) yang aku hafal
dari Rasulullah saw. Tetapi hal tersebut diingkari oleh Imran Ibnu
Hushain seraya mengatakan, “ kami hanya menghafal satu saktah.” Lalu
kami (berdua) berkirim surat kepada Ubay bin Ka’ab r,a di Madinah, maka
Ubay r.a menjawab, bahwa Samurah memang beanar-benar hafal. Sa’ad (salah
seorang perawi hadits ini) mengatakan, “ Lalu kami bertanya kepada
Qatadah, apakah kedua saktah itu ? ’’ Qatadah menjawab : “ Yaitu apabila
beliau saw. telah memasuki shalatnya dan apabila selesai dari bacaan
(Al Quran)nya.” Setelah itu Qatadah mengatakan, “Dan apabila ia telah
membaca waladh dhaalliin.” (HR. Turmudzi dan Abu Dawud)
KETERANGAN :
Imran Ibnu Hushain r.a.menyangkal kata-kata Samurah r.a.yang mengatakan
dua saktah. Menurut lahiriyahnya, satu saktah yang dimaksud oleh Imran
Ibnu Hushain r.a.ialah sesudah takbiratul ihram. Kemudian Imran Ibnu
Hushain r.a dan Samurah r.a.kedua-duanya berkirim surat kepada sahabat
Ubay Ibnu Ka’ab yang ada di Madinah.
Maka sahabat Ubay Ibnu Ka’ab r.a.menjawab dengan jawaban yang sama
dengan apa yang telah dikatakan oleh Samurah r.a. Sa’ad mengatakan,
lalu kami bertanya kepada Qatadah, apakah dua saktah itu ? Qatadah
menjawab : “Yaitu apabila Nabi saw. telah memasuki shalatnya, yakni sesudah takbiratul ihram, dan apabila selesai membaca Al Qurannya.
Saktah (diam) yang pertama ini digunakan oleh Nabi saw. untuk membaca doa iftitah. Sedangkan saktah (diam) yang kedua
ialah apabila Nabi saw. telah selesai dari bacaannya, yakni bacaan
surat Al Fatihah dan surat lainnya, yaitu sebelum ruku’. Dimaksud agar
qiraah (bacaan) tidak berhubungan langsung dengan bacaan takbir untuk
turun melakukan ruku’.
Apabila Nabi saw. membaca Waladh-dhalliin, maka ia membaca amin. Sebelum
beliau membaca surat lainnya terlebih dahulu berdiam agar orang-orang
yang makmum membaca surat Al Fatihah. Dengan demikian maka bacaan
orang-orang yang makmum tidak mengganggu bacaan imam selanjutnya.
Sebagaimana beliaupun membaca doa iftitah dengan suara yang pelan,
memberikan kesempatan kepada makmum untuk berniat dan bertakbiratul
ihram, serta bersiap-siap mendengarkan bacaan surat Al Fatihah yang
dibaca oleh Imam.
Dengan demikian maka jumlah saktah (berdiam) ada 3 (tiga), yaitu sesudah
takbiratul ihram, sesudah surat Al Fatihah dan sesudah surat lainnya.
Hal ini yang dianut oleh segolongan sahabat dan tabi’in, serta Imam
Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ishak, dan Imam Auza’i.
0 komentar:
Post a Comment