Sunday 22 September 2013
Posted by Aswad Firmansyah Hanafi
No comments | Sunday, September 22, 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Islam merupakan
agama yang diridhoi oleh Allah. Sebagai umat islam yang taqwa tentunya kita
ingin melaksanakan perintah-perintah Allah dan juga menjauhi larangan-Nya.
Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang diperintahkan Allah
kepada Nabi kita Muhammad saw juga kita sebagai umat Nabi Muhammad saw.
Diantara perintah-perintah Allah kepada kita adalah menunaikan ibadah haji
apabila kita mampu. Perintah haji juga terdapat dalam hadits Nabi “Islam
didirikan atas lima dasar, salah satunya adalah manunaikan ibadah haji bila
mampu.”
Akan tetapi,
tidak sedikit dari umat yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim tidak mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui
akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
Hal inilah yang
melatar belakangi penyusunan makalah TATA CARA IBADAH HAJI. Dengan harapan
semoga umat muslim seluruhnya, khususnya di Indonesia mengetahui akan kewajiban
perintah Allah untuk melaksanakan ibadah haji.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari haji ?
2.
Apa saja yang menjadi dasar hukum ibadah haji ?
3.
Apa saja yang menjadi syarat wajib haji ?
4.
Bagaimana tatacara pelaksanaan haji ?
BAB II
MASALAH HAJI
1.1 Pengertian
Haji
Haji menurut
bahasa adalah menyengaja sesuatu. Sedang menurut istilah artinya
“menyengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.”
1.2 Dasar
Hukum Kewajiban Haji
Dasar hukum
kewajiban haji telah termaktub di dalam sumber-sumber hukum islam, yakni
Al-Qur’an dan Al-Hadits, dengan uraian sebagai berikut :
a.
Dasar hukum Al-Qur’an
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu
kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران :97]
Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah . (Al Imran: 97)
b.
Dasar hukum Al-Hadits
Berdasarkan sabda Rosulullah saw.
عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر
ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام
على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء
الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).
Artinya :
Dari Abi
Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata : saya mendengar
Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak
ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam
Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : خطبنا رسول الله صلى الله
عليه وسلم فقال : أيها الناس, قد فرض الله عليكم الحج فحجوا (رواه مسلم)
Dari Abu
Hurairah ra., “Rosulullah saw. Telah bersabda dalam pidato beliau, “Hai
manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu sekalian untuk
mengerjakan ibadah haji, maka kerjakanlah haji!.” (HR. Imam Muslim).
1.3 Syarat-syarat
Wajib Haji
Syarat wajib haji dibagi menjadi empat
ketentuan, yaitu :
1.
Islam
Tidak wajib dan tidak sah haji yang dilakukan
oleh orang kafir.
2.
Berakal
Tidak wajib haji atas orang gila dan orang yang
kurang akalnya.
3.
Baligh
Dengan ketentuan sampai umur 15 tahun, atau
baligh dengan tanda-tanda yang lain. Tidak wajib juga atas anak-anak.
4.
Kuasa
Tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu.
Dalam hal ini, pengertian mampu dibagi atas beberapa bagian, yakni :
1.
Mampu haji dengan sendirinya, dengan syarat
sebagai berikut :
a.
Bekalnya cukup untuk pergi ke Makkah dan
kembalinya.
b.
Ada kendaraan yang layak untuk dipakai baik
kendaraan itu dibeli maupun menyewa.
c.
Keamanan di jalan dijamin menurut perkiraan.
d.
Bagi perempuan hendaknya pergi disertai mahromnya,
atau suaminya, atau perempuan yang dipercayainya.
2.
Kuasa berhaji yang bukan dikerjakan oleh orang
yang bersangkutan tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Contohnya
: seseorang yang telah mampu haji tetapi belum sempat menunaikan sudah
meninggal, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Biaya untuk
mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya. Contohnya lagi adalah, orang
yang lemah disebabkan sudah tua atau memiliki penyakit, sedang ia mampu secara
syarat, maka ia wajib haji dengan menyuruh orang lain.
1.4 Tata
Cara Pelaksanaan Haji
Tata cara atau
yang biasa kita sebut dengan rukun haji terdiri atas 6 rukun, yakni :
1.
Ihrom
Yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau
umroh. Sabda Rosulullah saw. :
إنما الأعمال با انيات (رواه البخاري)
Artinya : “Sesungguhnya segala amal ibadah
hanya sah dengan niat.”
2.
Wukuf atau hadir di Padang Arofah
Yaitu mulai
dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah hingga sampai
saat fajar pada hari penyembelihan hewan qurban (hari raya qurban), yaitu
tanggal 10 dzulhijjah.
3.
Thowaf
Yaitu
mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dengan menjadikan posisi baitullah
di sisi kiri orang yang thowaf dan memulainya dari hajar aswad.
“Kemudian,
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”(QS. Al-Hajj [22] : 29)
Dalam melakukan
thowaf, ada syarat yang harus dipenuhi :
1. Menutup aurat
2. Suci dari hadats dan najis
3. Ka’bah berada di sebelah kiri
orang yang thowaf
4. Dimulai dari hajar aswad
5. Dikerjakan sebanyak 7 kali
putaran
6. Dilakukan
di dalam masjid.
Macam-macam
thowaf :
1.
Thowaf qudun (thowaf ketika baru sampai)
2.
Thowaf ifadhoh (thowaf rukun haji)
3.
Thowaf wada’(thowaf ketika meninggalkan Makkah)
4.
Thowaf tahallul (thowaf penghalalan barang yang
harom karena ihrom)
5.
Thowaf nadzar (thowaf yang dinadzarkan)
6.
Thowaf sunnah.
4.
Sa’i
Yaitu
berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah. Syarat melakukan sa’i
adalah sebagai berikut :
a.
Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa,
kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke
bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit
Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
b.
Dilakukan sebanyak 7 kali.
c.
Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun
qudun.
5.
Tahallul
Yakni mencukur
rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6.
Tertib
Berurutan dalam mengerjakannya.
1.5 Macam-macam
Haji
a.
Ifrad
Yaitu ihrom
untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji.
Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti
dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
b.
Tamattu’
Yaitu
mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
c.
Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan
umroh dalam satu waktu.
Ada perbedaan antara wajib dan rukun dalam
urusan haji, yakni sebagai berikut :
a.
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan
tidak sah apabila meninggalkannya serta tidak boleh menebusnya dengan membayar
Dam.
b.
Wajib adalah sesuatu yang perlu dikerjakan tapi
sahnya haji tidak bergantung daripadanya dan boleh diganti dengan membayar Dam.
1.
Ihrom dan miqot
Ø Makkah
Ø Zul-hulaifah
Ø Juhfah
Ø Yalamlam
Ø Qornu mahazil
Ø Dzatu’ irqin
Ø Dari Negara sendiri.
2.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam.
3.
Melontar jumroh aqobah.
4.
Bermalam di Mina.
5.
Thowaf wada’
6.
Menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan.
BAB III
KESIMPULAN
Demikianlah makalah tentang haji ini dibuat,
dengan harapan semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca dan dapat bermanfaat
sebagai referensi ataupun bahan kajian lainnya. Dari pembahasan di atas,
dapatlah kami simpulkan bahwa :
·
Haji adalah menyengaja mengunjungi ka’bah untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat yang telah dittentukan.
·
Haji hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
·
Syarat wajib haji ada empat :
§ Islam,
§ Berakal,
§ Baligh,
§ Mampu / Kuasa.
·
Rukun haji ada enam :
·
Ihrom,
·
Wukuf di Padang Arofah,
·
Thowaf,
·
Sa’I,
·
Tahallul,
·
Tertib pengerjaannya.
·
Macam-macam Haji
·
Haji Ifrod,
·
Haji Tamattu’,
·
Haji Qiron.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Al-Karim
Asy-Syakh
Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, terjemah Fat-hul Qorib jilid 1, Al-Hidayah,
Surabaya.
Prof. H.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Syekh Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Syafi’I,
Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment